Meskipun puasa Ramadhan itu wajib, namun ada beberapa orang muslim yang
berhalangan melaksanakannya. Mereka inilah yang mendapat keringanan
boleh tidak berpuasa. Mereka adalah :
1. orang lanjut usia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, dan
menggantinya dengan membayar fidyah. Tanpa berkewajiban mengqodho
(mengganti) atasnya. "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka
barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan
hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan
berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. " (QS. Al-Baqoroh :
184)
Yang tergolong 'berat menjalankannya' adalah orang yang sakit keras,
orang yang lanjut usia dan para pekerja berat seperti kuli panggul.
Sebab puasa bagi mereka boleh jadi akan membuat mereka bertambah
menderita.
2. Wanita yang sedang hamil atau yang sedangn menyusui boleh tidak
berpuasa. Anas ra. menerangkan , Rasulullah saw. bersabda :"Sungguh Allah
telah memaafkan setengan sholat dari orang musafir, dan memaafkan pula
puasanya. Dia juga memberikan keringanan kepada wanita yang sedang hamil
dan yang sedang menyusui." (HR. Lima Ahli Hadits)
Yang dimaksud dengan "memaafkan setengah sholat dari orang musafir"
adalah dianjurkan untuk menjama'sholat Duhur dan Asar serta sholat
Magrib dan Isyak bagi orang yang berpergian jauh dan wanita hamil atau
menyusui mendapat keringanan untuk membatalkan puasanya, dan mengqodho
(mengganti puasanya) pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
Persoalannya adalah apakah wanita hamil itu wajib mengqodho saja atau
memberi makan seorang miskin saja, ataukan melaksanakan kedua-duanya?
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mereka wajib mengqodhonya setelah
tidak menyusui. Hanya wajib memberi makan seorang miskin setiap hari
selama tidak berpuasa dan juga mengqodhonya.
Dr. Yusuf Qordhowi dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer jilid 1 ( Gema
Insani Press, Jakarta 2000) menyatakan bahwa wanita hamil atau menyusui
cukup memberi makan seorang miskin saja, tanpa harus mengqodho. Namun
keringanan ini lebih ditujukan kepada wanita yang setiap tahun selalu
dalam siklus hamil atau menyusui.
Misalnya pada puasa tahun ini dia sedang mengandung, pada tahun
berikutnya dia menyusui dan bulan puasanya tahun selanjutnya hamil lagi.
Bagi mereka ini tidak memiliki kesempatan mengqodho. Kalau mereka
diwajibkan mengqodho puasa yang ditinggalkannya selama beberapa tahun,
tentu sangat menyulitkan. Padahal Allah tidak mau menyulitkan
hamba-hambaNya.
3. Musafir (orang yang berpergian jauh) boleh tidak berpuasa, namun
kalau mampu boleh juga berpuasa. Hamzah bin Amrul al Aslami ra.
mengatakan bahwa dia bertanya kepada Rasulullah saw. "Aku kuat berpuasa
dalam perjalanan. Berdosakah apabila aku berpuasa?" Rasulullah saw
bersabda : "Berbuka (membatalkan) puasa dalam perjalanan adalah suatu
keringanan dari Allah. Barang siapa yang mempergunakan keringan itu
adalah baik. Dan siapa suka berpuasa, juga tidak berdosa" (HR. Muslim)
Seseorang yang memaksakan diri tetap berpuasa dalam perjalanan jauh atau
berat yang meletihkan, menurut sebiagn ulama tergolong durhaka kepada Allah SWT
dan Rosul-Nya. Sebab Islam sangat luwes, tidak memberatkan pemeluknya.
Jadi orang yang sedang berpergian boleh membatalkan puasa wajibnya,
sebab itu merupakan keringanan dari Allah SWT. Dan menggantinya di hari yang lain diluar bulan puasa. Allah SWT. sendiri tidak ingin memberatkan hamba-hambaNya. Demikian pula RosulNya.